Industri otomotif 4.0: Menuju kendaraan ramah lingkungan
Peta jalan industri otomotif 4.0 menekankan pada pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan.

Kinerja industri otomotif nasional terus melaju kencang, kendati pemerintah sudah mencabut Paket Kebijakan Industri Otomotif 1999 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor.
Dengan meningkatnya kinerja ekspor dan impor produk otomotif, serta kian ketatnya persaingan mobil domestik, tak heran jika kemudian Indonesia mampu tampil sebagai salah satu kekuatan otomotif ASEAN, selain Thailand dan Malaysia.
Pada tahun 2013, saat era industri otomotif 3.0 usai dan digantikan dengan era industri otomotif 4.0, pemerintah lantas menelurkan kebijakan Program Produksi yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Di dalam kebijakan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berfokus pada produksi kendaraan hemat energi dan harga terjangkau.
Alinea.id mengulas kebijakan pemerintah menuju industri otomotif 4.0 dalam artikel ini.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Di balik sengkarut tunggakan gaji guru PPPK
Minggu, 03 Jul 2022 13:45 WIB
Cuti melahirkan 6 bulan, jangan sampai jadi bumerang
Sabtu, 02 Jul 2022 14:04 WIB